Tuesday, 10 March 2015

Oke Guys saya di sini aka membahas tentang Menerapkan Aturan Etika dan Moral Dalam Perangkat Keras Dan Perangkat Lunak . kenapa sih kita harus menerapkan aturan etika dan moral dalam hardware dan sofware?  kali ini saya akan membahas permasalahan ini.

 Ketika Seseorang atau Perusahaan yang membuat produk baru dapat mendaftarkan hasil ciptaan produknya ke instansi - instansi pemerintah yang berkewajiban paten. hal ini agar produk barunya tidak di bajak , di tiru dan di palsukan.
    Dalam dunia teknologi dan informasi sekarang yang kini semakin canggih dan melucurkan teknologi teknologi baru khususnya dalam bidang komputer ,hak paten juga diberlakukan. ketika produk yang kita buat sudah di paten kan maka akan mendpatkan kekuatan hukum , sehingga ciptaannya tidak curi dan di tiru oleh orang lain.



 Beberapa contoh hak cipta perangkat lunak yang dibuat oleh perusahaan perusahaan besar antara lain;
1. Microsof Corp yang meluncurkan sebuah sistem operasi Microsof windows , MS DOS . dan sofware aplikasinya seperti windows media player dan lain sebagainya

2. Adobe Crop adalah perusahaan yang meluncurkan sebuah sofware aplikasi , seperti adobe photo shop , dreamwiver dan lain sebagainya

3. Norton Corp perusahaan yang mengeluarkan produk antivirus norton . dan juga masih banyak perusahaan perangkat lunak lainnya.

dan saya juga ingin berbagi untuk kalian semua agar menghagai hasil karya orang lian. berikut cara untuk mengharagai hasil karya orang lain, khususnya perangkat lunak komputer;

1. Tidak mebajak, menyalin , atau mengandakan tanpa izin pemilik . perusahaan.
2. Tidak mengubah , mngurangi atau menambah hasil karya orang lain
3. menggunakan perangkat lunak yang asli

jadi oleh sebab itu kita sebagai pengguna teknologi komputer harus menghargai produk hasil karya orang lain dan tidak melanggar hak cipta.

0 komentar:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!